Detail Berita

Rakor Penyampaian Rancangan Perda

Pengertian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Secara umum, mekanisme penyusunan peraturan daerah (“perda”) terbagi menjadi 5 tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan. 

Pada Hari Kamis (02/03) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) menghadiri Rapat Koordinasi Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Usulan Pemerintah Daerah Tahap I, di Ruang Rapat Badan Musyawarah Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.

Berita Lain