Rakor Penyampaian Rancangan Perda
Pengertian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Secara umum, mekanisme penyusunan peraturan daerah (“perda”) terbagi menjadi 5 tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan.
Pada Hari Kamis (02/03) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) menghadiri Rapat Koordinasi Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Usulan Pemerintah Daerah Tahap I, di Ruang Rapat Badan Musyawarah Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.