Konsultasi Progres & Substansi Teknis Rencana Tata Ruang
Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 Ayat 2, pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten. Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten.
Pada hari Rabu (05/10), Kepala Bidang PRPB dan Staf melakukan Konsultasi Progres & Substansi Teknis Rencana Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kegiatan tersebut berlangsung di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Jl. Gayung Kebonsari No.169, Gayungan, Surabaya.