Detail Berita

Rapat Fasilitasi Penerapan dan Pelaporan SPM di Jawa Timur

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai Jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Beberapa Isu Strategis terkait SPM antara lain: Pemenuhan SPM merupakan prioritas pelaksanaan urusan di daerah dan terkait langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar warga negara, Pemenuhan SPM merupakan prioritas nasional dalam RPJMN; serta Pemenuhan SPM merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah, sebagai bagian dari pemenuhan tujuan bernegara.

Terdapat 6 Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai SPM, yaitu: 1) Pendidikan, 2) Kesehatan, 3) Sosial, 4) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 5) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta 6) Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Pada hari Selasa (14/06) Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Fasilitasi Penerapan dan Pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Acara ini berlangsung di Hotel Ciputra World Surabaya dan dihadiri oleh beberapa OPD pengampu SPM di Kabupaten/Kota di Jawa Timur, termasuk dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

 

Berita Lain