Kegiatan rutin perawatan taman di Kabupaten Malang
Kegiatan rutin perawatan taman di Kabupaten Malang dilaksanakan oleh UPT Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Perawatan taman dilakukan oleh petugas UPT Pengelolaan Taman sesuai dengan area tugas dan waktu yang telah dijadwalkan.
Kegiatan perawatan yang dilakukan meliputi: pemotongan atau pemangkasan, penggemburan, penyiangan, pembentukan, pemupukan, penyiraman maupun pembersihan sampah taman. Pada hari Jumat (14/04) Petugas dari Tim UPT Pengelolaan Taman melakukan kegiatan perawatan dan pembersihan rutin di Taman Alun – alun Karangploso Kabupaten Malang, di sekitar baliho timur branding.