Persiapan Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus memuat ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dalam skala yang jelas, sehingga dapat dijadikan acuan pemberian izin pemanfaatan ruang. RDTR merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota atau Kabupaten.
Pada Hari Senin (27/3), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., menghadiri Persiapan Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN), Tahun 2023. Kegiatan tersebut bertempat di The Tribrata Darmawangsa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.