Rapat Tindak Lanjut Penanganan Media Sosial
Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, peran media sosial menjadi tidak dapat diabaikan. Namun, kompleksitas pengelolaan dan dampak yang ditimbulkan oleh platform-platform ini menuntut perhatian serius terhadap penanganan media sosial. Dalam upaya untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap individu serta masyarakat, berbagai langkah dan kebijakan telah diambil untuk mengatur dan mengawasi ruang digital ini. Tantangan baru pun terus muncul seiring dengan inovasi teknologi dan dinamika informasi yang tak pernah berhenti. Bagaimana penanganan media sosial dilakukan menjadi isu sentral yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, dari politik hingga budaya, dan memberikan dampak yang mendalam bagi masyarakat global.
Pada hari Kamis (06/07) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menghadiri Rapat Tindak Lanjut Penanganan Media Sosial. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Anusapati Lt.2, Jl. Merdeka Timur No.3 Malang. Penanganan media sosial khususnya berkaitan dengan pengaduan atau informasi dari masyarakat perlu mendapatkan perhatian sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat.