Detail Berita

Sosialisasi Bupati tentang pelaksanaan UHC

UHC atau Universal Health Coverage mengacu pada konsep bahwa setiap individu dan setiap masyarakat berhak atas akses penuh terhadap layanan kesehatan berkualitas tanpa kesulitan keuangan. Ini berarti bahwa setiap orang, terlepas dari status sosial ekonominya, harus memiliki akses ke layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa menghadapi risiko keuangan yang serius.

 

Pencapaian UHC melibatkan kombinasi komprehensif dari manajemen kebijakan, peraturan, keuangan dan sumber daya. Banyak negara dan organisasi internasional berkomitmen mewujudkan konsep UHC sebagai bagian dari tujuan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. 

 

Pada hari Kamis (08/06) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang menghadiri Sosialisasi Bupati tentang pelaksanaan UHC di Kabupaten Malang melalui program sehat Malang Makmur.

Berita Lain