BIDANG PERMUKIMAN
Bidang Permukiman merupakan salah satu dari 3 bidang yang ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Tugas Bidang Permukiman yaitu merumuskan rencana strategis dan menyelenggarakan pengelolaan program/kegiatan Bidang Permukiman; melaksanakan pendataan, perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Permukiman terdiri dari 3 Seksi yaitu: a. Seksi Pengembangan Prasarana Air Minum,
b. Seksi Penanganan Limbah Domestik dan
c. Seksi Prasarana Lingkungan.
Jumlah ASN pada Bidang Permukiman yaitu 26 orang yang terbagi dalam 13 PNS dan 13 Tenaga Kontrak.