Konsultasi dan klarifikasi LSD
Luas alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi non-sawah semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi Nasional dan mengancam ketahanan pangan Nasional. Maka, pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam Negeri, sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis Nasional.
Pada Hari Senin (05/09), Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., melakukan Konsultasi dan Klarifikasi LSD. Kegiatan tersebut berlangsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jl. Sisingamangaraja No.2, Selong Jakarta.