Detail Berita

Bimbingan Teknis Penguatan Layanan KKPR

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional. KKPR juga sekaligus menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Pada hari Kamis (11/08), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., menghadiri Bimbingan Teknis Penguatan Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Acara ini berlangsung di Courtyard by Marriott Bali Nusa Dua Resort, Jl Nusa Dua Benoa Badung Bali.

Berita Lain