Perawatan Taman Tugu Pepen Balai Desa Mojosari
Kegiatan rutin perawatan taman di Kabupaten Malang dilaksanakan oleh UPT Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Perawatan taman dilakukan oleh petugas UPT Pengelolaan Taman sesuai dengan area tugas dan waktu yang telah dijadwalkan.
Pada hari Senin (07/06) Petugas dari Tim UPT Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melakukan perawatan dan pembersihan rutin di Taman Tugu Pepen Balai Desa Mojosari Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Kegiatan perawatan yang dilakukan meliputi: pemotongan atau pemangkasan, penggemburan, penyiangan, pembentukan, pemupukan, penyiraman maupun pembersihan sampah taman.
Perawatan taman dilakukan oleh petugas UPT Pengelolaan Taman sesuai dengan area tugas dan waktu yang telah dijadwalkan. Penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan taman merupakan salah satu tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari UPT Pengelolaan Taman DPKPCK Kabupaten Malang.