Perawatan Taman Banjararum Singosari
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memiliki 2 unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu: UPT Pengelolaan Taman dan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik. Salah satu tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari UPT Pengelolaan Taman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang adalah menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan taman.
Pada hari Kamis (16/02), UPT Pengelolaan Taman melakukan kegiatan pemangkasan pohon dan perapihan serta penggemburan, penyiangan, pembentukan, pemupukan, penyiraman maupun pembersihan sampah taman di Taman Banjararum Singosari.