Pelatihan Bimtek PBG oleh Apersi Wilayah Malang
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG merupakan syarat mendirikan bangunan yang menggantikan Izin Membangun Bangunan (IMB) sebagai amanat dari Undang-undang Cipta Kerja.
Peralihan IMB menjadi PBG mengakibatkan banyak pengembang yang mengalami stagnasi dan kebingungan, termasuk pengembang di wilayah Malang. Maka dari itu pada hari Selasa (23/08) APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Wilayah Malang melaksanakan pelatihan Bimtek PBG bertempat di Hotel Savana Kota Malang. Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menjadi salah satu narasumber dalam pelatihan Bimtek ini.