Survey KRK di Lawang
Salah satu syarat pengurusan Ketetapan Rencana Kabupaten (KRK) yang utama adalah terkait kelengkapan persyaratan administrasi yang meliputi persyaratan umum dan persyaratan tambahan. Persyaratan umum meliputi: Fotokopi KTP Pemohon, Surat Kuasa, Akta Pendirian Perusahaan, NPWP dan Surat Tanah yang dilegalisir.
Tujuannya untuk menilai apakah dokumen yang diajukan pemohon benar, valid, lengkap dan bisa diproses atau belum. Setelah persyaratan terpenuhi, maka Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, khususnya Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB) akan melakukan Survey. Pada hari Kamis (23/9), Staf Bidang PRPB melakukan survey KRK untuk peruntukan Perumahan di Desa Randuagung Kecamatan Lawang.