Survey KKPR di Kecamatan Ngantang
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional. KKPR memiliki fungsi sebagai acuan untuk administrasi pertanahan dalam hal pengaturan hak dan kepemilikan tanah yang akan digunakan.
Pada Hari Kamis (18/08) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) melaksanakan survey kajian KKPR. Survey tersebut berlokasi di Kecamatan Ngantang.