Rapat Koordinasi Kawasan Tertib Lalu Lintas
Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) adalah suatu kawasan yang dibentuk, dibina, ditetapkan dan diawasi untuk menjadi suatu kawasan lalu lintas yang mengimplementasikan tata cara berlalu lintas pengguna jalan yang baik dan benar sehingga terwujud keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Kawasan ini sudah dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak dengan pengguna jalan, baik pengendara roda 2, roda 4, pejalan kaki, kendaraan prioritas dan pemberhentian.
Pada hari Selasa (15/09), Kepala UPT Pengelolaan Taman DPKPCK Kabupaten Malang menghadiri Undangan Rapat Koordinasi kawasan Tertib Lalu Lintas. Kegiatan tersebut bertempat di Polres Malang Jl. Jend. A. Yani no. 1 Kepanjen Kabupaten Malang.