Detail Berita

Salon Pohon Balai Desa Karangpandan

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memiliki 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu: UPT Pengelolaan Taman dan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik.  Salah satu tugas dari UPT Pengelolaan Taman adalah untuk menjaga keindahan dan keasrian Taman yang ada di Kabupaten Malang.

Salah satu kegiatan rutin UPT Pengelolaan Taman yaitu perawatan taman di Kabupaten Malang sesuai dengan area yang telah dijadwalkan. Pada hari Senin (19/05), UPT Pengelolaan Taman melakukan kegiatan pemangkasan pohon dan perapihan (Salon Pohon) di Balai desa Karangpandan jl. Garuda  Bendo Karangpandan Kecamatan Pakisaji dengan mengirimkan petugas dan 1 Kendaraan Skylift untuk antisipasi bencana pohon tumbang.

Berita Lain