Detail Berita

Menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal Triwulan I Tahun 2021

Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Ada 6 (enam) Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 2 diantaranya diemban oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kab. Malang, yaitu: 1. Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan 2. Urusan Perumahan Rakyat.

Pada Hari Kamis (6/5), Staf DPKPCK Kabupaten Malang menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal Triwulan I Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Setda Kabupaten Malang, Jl. Panji No. 158 Kepanjen.

Berita Lain