BIDANG PENATAAN RUANG DAN PENATAAN BANGUNAN
Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB) merupakan salah satu bidang dari 3 bidang yang ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Tugas bidang PRPB adalah merumuskan rencana strategis dan menyelenggarakan pengelolaan program/kegiatan Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang PRPB terdiri dari 3 Seksi yaitu Seksi Perencanaan Tata Ruang, Seksi Penyediaan dan Penataan Bangunan; dan Seksi Pemanfaatan Ruang dan Bangunan. Jumlah Pegawai pada Bidang PRPB adalah 32 orang yang terbagi dalam 17 PNS dan 15 Tenaga Kontrak.