Tim Koordinator 7 UPT Pengelolaan Taman
UPT Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 235 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Salah satu tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari UPT Pengelolaan Taman adalah menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan taman.
Untuk efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas maka staf UPT Pengelolaan Taman dibagi ke dalam 12 Tim Koordinator yang membawahi area tertentu, salah satunya adalah Tim Koordinator 7. Tim ini terdiri dari 4 orang dan merupakan Tim yang membawahi area Lawang, Masuk Daerah Ketindan - Lawang, Thamrin - Lawang, JL. Mayor Abdillah - Lawang, Kel. Kalirejo Lawang