Rapat Koordinasi Perancangan Standar Pelayanan
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur jangka waktu pelayanan, biaya, penanganan pengaduan, saran dan masukan.
Pada Hari Selasa (20/9), Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, menghadiri undangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Rapat Koordinasi Perancangan Standar Pelayanan. Kegiatan tersebut berada di Kantor DPMPTSP Kabupaten Malang.