Implementasi Program Landreform di Kabupaten Malang
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan induk program landreform di Indonesia. Landreform diartikan dengan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, bukan hanya dalam pengertian politik belaka tapi juga pengertian teknis. Cita-cita UUPA adalah melaksanakan perubahan secara mendasar terhadap relasi agraria yang ada agar menjadi lebih adil dan memenuhi kepentingan rakyat petani. Tujuan dari landreform yang diselenggarakan di Indonesia adalah untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah, sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai tujuan dimaksud dilakukan dengan mengadakan pembagian yang adil atas sumber kehidupan rakyat tani yang berupa tanah dan pembagian hasil yang adil pula, melaksanakan prinsip tanah untuk tani, mengakhiri sistim tuan tanah, dan perlindungan terhadap ekonomi lemah.
Pada Hari Kamis (21/7), Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengikuti Sidang Landreform. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Malang.