Detail Berita

Implementasi Program Landreform di Kabupaten Malang

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan induk program landreform di Indonesia. Landreform diartikan dengan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, bukan hanya dalam  pengertian  politik  belaka  tapi  juga  pengertian  teknis. Cita-cita UUPA adalah melaksanakan perubahan secara mendasar terhadap relasi agraria yang ada agar menjadi lebih adil dan memenuhi kepentingan rakyat petani. Tujuan  dari  landreform  yang  diselenggarakan  di  Indonesia adalah untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah, sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai tujuan dimaksud dilakukan dengan mengadakan pembagian yang adil atas sumber kehidupan rakyat tani yang berupa tanah dan  pembagian  hasil  yang  adil  pula,  melaksanakan  prinsip tanah untuk tani, mengakhiri sistim tuan tanah, dan perlindungan terhadap ekonomi lemah.

Pada Hari Kamis (21/7), Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengikuti Sidang Landreform. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Malang. 

Berita Lain