TAHAPAN PENYERAHAN PSU (PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS) SECARA ADMINISTRASI)
a. Pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan penyerahan secara administrasi;
b. Pemaparan dari Pemohon;
c. Verifikasi persyaratan permohonan penyerahan secara administrasi;
d. Penyusunan laporan;
e. Penyusunan jadwal kerja dan instrumen penilaian.
(Perbup Malang No. 54/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. Malang No. 5/2015 Tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman)