Pemetaan Nomenklatur Kepmendagri 050-5889
Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka dalam rangka penyusunan dokumen RKPD dan Renja PD Tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian. Hal ini dilaksanakan mengingat RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026 tidak dilakukan perubahan.
Rapat terkait kinerja, indikator keluaran dan satuan sub kegiatan di laksanakan pada Hari Selasa - Kamis (07-09/06) di Ruang Rapat Kecil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Proses mapping/pemetaan dilakukan masing-masing Bidang dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan melibatkan Renvapor dan Bagian Keuangan.