Survey KKPR di Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis.
Adanya perubahan kebijakan pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan salah satu turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memberikan pengaruh signifikan bagi Pemerintah Daerah. Salah satunya adalah terhadap mekanisme pemberian Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang saat ini berubah menjadi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). merupakan salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. KKPR menggantikan izin lokasi dan berbagai IPR dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda), termasuk Keterangan Rencana Kabupaten (KRK).
Di Kabupaten Malang, OPD yang membantu proses KKPR adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK). Pada hari Kamis (24/02), Staf Teknis Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan DPKPCK melaksanakan Survey KKPR Peruntukan toko di Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis.