Percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang
Percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Pada hari Rabu (05/10), Kepala Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan, Zulfikar M. Yamin Latuconsina, ST., M.Si., beserta staff melaksanakan koordinasi dan konsultasi dalam rangka percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang. Kegiatan tersebut berlokasi di Dinas Perumahhan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Jl. Gayung Kebonsari No. 169, Surabaya.