Detail Berita

SALON POHON DI PASAR KEPANJEN

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memiliki 2 unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu: UPT Pengelolaan Taman dan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik. Salah satu tugas dari UPT Pengelolaan Taman adalah untuk menjaga keindahan dan keasrian Taman yang ada di Kabupaten Malang.

Pada hari Kamis (17/4), UPT Pengelolaan Taman melakukan kegiatan perapihan dan perawatan pohon (Salon Pohon) yang berlokasi di Pasar Kepanjen Kabupaten Malang. Kegiatan ini melibatkan 4 orang petugas dan 1 kendaraan Skylift yang berfungsi untuk menunjang kegiatan Salon Pohon tersebut.

 

Berita Lain