FGD Penyusunan RAD PUG Kabupaten Malang
Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan. Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG) diperlukan untuk memberikan acuan/arahan kepada setiap stakeholders dalam melaksanakan strategi PUG untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender dengan lebih fokus, efisien, efektif, sistematik, terukur dan berkelanjutan sehingga dapat mendorong mempercepat tersusunnya kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender.
Agar pelaksanaan PUG dapat terimplementasikan dalam program dan kegiatan yang mengedepankan Kesetaraan dan keadilan Gender, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penggalian Data dan Informasi dalam rangka Penyusunan RAD PUG di Kabupaten Malang. Acara berlangsung di Ruang Rapat Anusapati, Lantai 2 Malang dan diikuti oleh seluruh OPD di Kabupaten Malang termasuk dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).