Detail Berita

Sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten Malang

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah hasil perencanaan tata ruang yang berisikan tujuan, kebijakan pengembangan, strategi pengembangan, penetapan rencana struktur ruang wilayah, penetapan rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. RTRW yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota harus berkesinambungan dengan RTRW tingkat Provinsi maupun Pusat.

Agar revisi RTRW Kabupaten Malang bisa berkesinambungan dengan revisi RTRW Provinsi Jawa Timur maka dibutuhkan sinkronisasi.Pada hari Rabu (09/02), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melalui Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan  melakukan Diskusi Sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten Malang terhadap revisi RTRW Provinsi Jawa Timur. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Jl. Gayung Kebonsari No.169, Kota Surabaya.

Berita Lain