Sosialisasi Raperda Tentang Pajak/Retribusi Daerah di KEK
Ditengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, dukungan terhadap dunia usaha mutlak diperlukan untuk memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Untuk memberikan stimulus ekonomi bagi pelaku jasa wisata di Kabupaten Malang selama pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Malang berencana mengurangi pajak dan retribusi Daerah.
Pengurangan pajak tersebut diperkirakan akan menyebabkan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang, Pengurangan pajak ini diharapkan bisa membuat tempat usaha tetap bertahan. Pada hari Rabu (02/02), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, menghadiri Sosialisasi Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bentuk, Besaran dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah dan/Atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus. Acara tersebut diadakan di Hotel Grand Kanjuruhan, Kepanjen.