Menghadiri Reviu RKAP TA 2021
Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di daerah kewenangannya masing-masing. Dengan adanya kebijakan refocusing anggaran untuk tujuan penanganan Covid-19 pada Pemerintah Kabupaten Malang, maka setiap OPD diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKA-P).
Pada Hari Senin (3/5), Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan beserta staf/Operator Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menghadiri acara Reviu RKA-P TA. 2021 Penjabaran APBD oleh Inspektorat Daerah. Acara ini berlangsung di kantor Inspektorat Daerah Jl. Raya Mondoroko No.17 - B, Mondoroko, Banjararum, Kec. Singosari.