Sinkronisasi Pola dan Struktur ruang RTRW
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut. Manfaat rencana tata ruang wilayah terdapat beberapa, yaitu: Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota, Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya, Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.
Pada Hari Jumat (03/03), Kepala Bidang PRPB Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, melaksanakan Rapat Sinkronisasi Pola dan Struktur ruang RTRW dengan Kabupaten/Kota berbatasan dalam rangka penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Malang. Rapat tersebut bertempat di Ruang rapat DPKPCK lt. 2, Jl. Trunojoyo Kav.6, Kepanjen.