Larangan Bepergian dan Cuti Bagi ASN
#RekanASN, seperti yang kita ketahui Pemerintah telah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula tanggal 19 menjadi 20 Oktober 2021. Namun, ASN dilarang cuti dan berpergian keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar serta melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan:
https://s.id/LaranganBerpergianASN paling lambat tiga hari sejak tanggal libur nasional.
Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) atau klik pada tautan berikut:
https://jdih.menpan.go.id/puu-1254-Surat%20Edaran%20Menpan.html
Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal ya #RekanASN. Hanya hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.
Repost @kemenpanrb
#KemenPANRB
#HariLiburNasional
#ASNBerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa