Rakor Persiapan Penilaian Kinerja Percepatan Pencegahan Stunting
Strategi nasional percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) bertujuan untuk mempercepat pencegahan stunting dalam kerangka kebijakan dan institusi yang ada. Strategi nasional tersebut terdiri dari 5 (lima) pilar dimana pilar ke-3 yaitu konvergensi program pusat, daerah dan desa yang bertujuan untuk memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan pusat, daerah dan desa.
Pada hari Rabu (15/9), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melalui Bidang Permukiman menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Kinerja Percepatan Pencegahan Stunting. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Malang.