Rapat evaluasi LPPD dengan Kemendagri
LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. LPPD menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah, untuk itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan.
Pada hari Kamis (23/02), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, melalui Staf Evaluasi dan Pelaporan menghadiri Rapat evaluasi LPPD dengan Kemendagri. Kegiatan tersebut berlangsung di El Hotel Malang, Green Hills Residence Jalan Bukit Palem Raya No.1&3, Karangploso.