KLHS dalam RTRW untuk pembangunan yang berkelanjutan
Penyempurnaan materi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tentunya dapat berakibat pada perubahan Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) tata ruang. Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap dokumen yang mengandung unsur kebijakan, rencana, dan program wajib didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
KLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan (KRP). Pada hari Kamis (14/04), Bidang Penataan Bangunan dan Pentataan Ruang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengadakan Rapat Forum Group Discussion KP 2 KLHS Revisi RTRW Kabupaten Malang bertempat di Ruang Rapat lantai 2 DPKPCK, Jl Trunojoyo Kav.6 Kepanjen.