Webinar Bimtek Level Eksekutif
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Kemudian Tenaga Kerja Asing (TKA) menurut PP 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Peraturan Pemerintah ini diperlukan guna mendorong percepatan pembangunan nasional melalui penggunaan TKA secara selektif dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA.
Pada hari Selasa (12/04), Staf Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengikuti Webinar Bimtek Level Eksekutif "Kebijakan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA). Webinar dilaksanakan di ruang kerja Bidang Perumahan DPKPCK.