Rapat Pendampingan Penanganan Akses Reforma Kantor Pertanahan
Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset (asset reform) plus penataan akses (access reform). Penataan aset dalam hal ini adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Program Reforma Agraria ini bukan hanya sekedar bagi-bagi tanah. Melalui program Reforma Agraria ini, pemerintah tidak hanya memberikan hak milik atas lahan kepada petani tetapi juga sekaligus memberikan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan.
Pada hari Kamis (30/11), Kantor Pertanahan Kabupaten Malang mengadakan Rapat Penyusunan Model dan Pendampingan Penanganan Akses Reforma Kantor Pertanahan Kabupaten Malang TA 2021. Rapat ini bertempat di Hotel 101 Jl. Dr. Cipto No.11 Rampal Celaket Malang dan dihadiri oleh beberapa OPD terkait termasuk dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.