UPT PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) merupakan salah satu dari 2 UPT yang ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Tugas UPT PALD yaitu melaksanakan sebagian tugas Dinas; dan menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan air limbah domestik.
Struktur organisasi UPT PALD terdiri dari Kepala UPT yang membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana Urusan. Untuk mendukung kinerjanya UPT PALD didukung oleh 18 ASN yang terbagi dalam 3 PNS dan 15 Tenaga Kontrak.