Perawatan Taman Penarukan Kepanjen
Kegiatan rutin perawatan taman di Kabupaten Malang dilaksanakan oleh UPT Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Perawatan taman dilakukan sesuai dengan area tugas dan waktu yang telah dijadwalkan.
Kegiatan perawatan yang dilakukan meliputi: pemotongan atau pemangkasan, penggemburan, penyiangan, pembentukan, pemupukan, penyiraman maupun pembersihan sampah taman. Pada hari Jumat (19/08) Petugas dari Tim UPT Pengelolaan Taman, Koordinator 4 Area Kepanjen melakukan perawatan dan pembersihan rutin di Taman Penarukan Kepanjen Kabupaten Malang.