Detail Berita

Rapat Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Pelaku Usaha dan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2020

               Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM merupakan sarana komunikasi yang efektif antara penanam modal/pengusaha dengan pemerintah.

               Untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Malang tentang arti pentingnya LKPM serta menciptakan sinkronisasi LKPM antara Pemkab Malang dengan pelaku usaha maka Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang  menyelenggarakan acara Rapat Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Pelaku Usaha dan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2020.

               Acara ini dilaksanakan di Hotel Solaris, Jl. Raya Karanglo No. 69 Singosari pada pukul: 08.00-Selesai. Acara dibuka oleh Asisten Administrasi dan Pembangunan Setda Kabupaten Malang, Drs. Iriantoro., MSi., dan dilanjutkan dengan paparan dari narasumber Kepala Seksi Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Baju Trenggono, SE. Acara ini dihadiri oleh pelaku usaha di Kabupaten Malang dan beberapa OPD yang terkait termasuk perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

Berita Lain