Peninjauan Lokasi dalam rangka Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) di Desa Jambearjo Kecamatan Tajinan
Salah satu syarat utama pengurusan IMB adalah Keterangan Rencana Kabupaten (KRK). KRK adalah informasi persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah pada lokasi tertentu. Penerbitan KRK di Kabupaten Malang mulai Tahun 2019 menjadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang sebelumnya dipegang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Staf Teknis Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melakukan peninjauan lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) untuk rencana Peruntukan gudang rokok, Desa Jambearjo Kecamatan Tajinan (5/11). Hasil peninjauan dapat diketahui bahwa lokasi yang dimohon merupakan bangunan yang telah berdiri dengan kemiringan lahan 0-2 % serta di sisi timur terdapat akses jalan dengan fungsi Jalan Lokal Primer.