Perawatan Taman Depan Kanjuruhan
DPKPCK mempunyai 2 UPT yaitu UPT PALD dan UPT Pengelolaan Taman. Salah satu tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari UPT Pengelolaan Taman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang adalah menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan taman.
Pada hari Selasa (07/02), UPT Pengelolaan Taman melakukan kegiatan pemangkasan pohon dan perapihan serta penggemburan, penyiangan, pembentukan, pemupukan, penyiraman maupun pembersihan sampah taman. Kegiatan tersebut berlokasi di Taman Depan Kanjuruhan.