Detail Berita

UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PENGELOLAAN TAMAN

UPT Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Salah satu tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari UPT Pengelolaan Taman adalah menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan taman.

Dalam melaksanakan tupoksinya, UPT Pengelolaan Taman didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) baik tenaga administrasi maupun tenaga teknis. Jumlah ASN pada UPT Pengelolaab Tanam sejumlah 64 orang yang terdiri dari 4 PNS dan 60 Tenaga Kontrak.

Berita Lain