Permohonan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda
Permohonan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda adalah serangkaian kegiatan dalam upaya menyelaraskan / menyerasikan, menyatukan dan menguatkan rancangan peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat formil maupun yang bersifat materil sehingga terwujud peraturan perundang-undangan yang diaplikasikan dengan baik.
Pada hari Rabu (29/03), Kepala Bidang Perumahan, Reza Budi Setiawan, ST., menghadiri kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tentang (1) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman (2) Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Airlangga Kantor Wilayah Kemenhum & HAM Jatim Surabaya.