Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah diterbitkan agar pengelolaan Barang Milik Daerah dalam tiga aspek utama yaitu pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Permendagri ini memberikan template dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah secara menyeluruh sehingga diharapkan transaksi atau langkah-langkah penatausahaan aset daerah menjadi lebih teratur didukung dengan dokumen persyaratan sesuai peraturan ini.
Pada hari Sabtu (20/11), Staf Sekretariat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, menghadiri undangan Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini. Acara bertempat di Ballroom Musik Senyum World Hotel, lantai M, Jl. Ir. Soekarno no.144, Beji, Kecamatan Junrejo Kota Batu.