Rakor Percepatan Penyusunan Regulasi Perizinan
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Hadirnya PP tersebut, merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam upaya menindaklanjuti PP tersebut maka perlu Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha yang merupakan payung hukum penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Malang.
Selain itu, terkait Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung agar merujuk sebagaimana dimaksud Pasal 342 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2021. Sedangkan untuk Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) pemerintah daerah perlu segera menetapkan peraturan daerah mengenai retribusi PTKA agar segera dapat melakukan pemungutan retribusi PTKA. Selanjutnya, disampaikan bahwa Pemerintah daerah yang belum menetapkan peraturan daerah mengenai retribusi PTKA agar tetap memberikan layanan sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pada hari Jumat (5/11) melalui Daring diadakannya Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung oleh Plt. Sekjen Kemendagri. Dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dihadiri oleh Staf Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan.