Perawatan Fasilitas Taman Segitiga Lawang
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memiliki 2 unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu: UPT Pengelolaan Taman dan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik. UPT Pengelolaan Taman melakukan kegiatan rutin pemeliharaan, perawatan, pengembangan dan pengelolaan pada taman yang ada di Kabupaten Malang yang dilakukan secara terarah, terukur dan berkesinambungan.
Pada hari Rabu (13/07) petugas dari UPT Pengelolaan Taman melakukan Perawatan Dekorasi Kota Taman Segitiga Lawang. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keindahan dan keasrian Taman yang ada di Kabupaten Malang.