PCM Rehabilitasi Gedung Disperindag Kabupaten Malang
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan atau sering dikenal PCM (Pre Construction Meeting) yaitu pertemuan antara PPK sebagai pihak kesatu dan penyedia sebagai pihak kedua untuk melakukan penyamaan persepsi antara pihak-pihak yang berkontrak, hal ini dilakukan oleh Pemilik Pekerjaan pada awal kontrak yang wajib untk dilaksanakan, PCM merupakan suatu tindakan awal pengendalian Pelaksanaan kontrak, dimana kontrak merupakan tidanakan eksekusi pengujian gambar/spesifikasi yang didalamnya mencakup kendali terhadap biaya, mutu, dan waktu pekerjaan.Hasil dari PCM ini melahirkan sebuah kesepakatan yang nantinya dituangkan dalam berita acara dengan membicarakan kendala-kendala yang terdeteksi sejak dini untuk mengahsilakan sebuah produk akhir sesuai dengan yang direncanakan.
PPK berharap pada acara PCM ini menjadi momen awal untuk suksesnya kegiatan pembangunan sehingga akan tercapai output dan outcame yang Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Biaya. Dalam pelaksanaan pekerjaan agar semua pihak yang terlibat harus saling bekerjasama dan selalu berkomunikasi yang baik.
Pada hari Jum'at (9/9) DPKPCK Kabupaten Malang melalui Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan menyelenggarakan Rapat Pre Construction Meeting (PCM) Rehab Gedung Disperindag Kab Malang, Kontraktor, Konsultan dan Tim Teknis Bidang PRPB. Kegiatan tersebut berlangsung di RR DPKPCK lt.2, Jl. Trunojoyo Kav.6, Kepanjen.