Detail Berita

Survey KRK Guest House Desa Karanganyar, Poncokusumo

KRK atau Keterangan Rencana Kabupaten adalah surat keterangan terkait kesesuaian tata ruang terhadap peruntukan tanah yang dimohonkan oleh individu/perusahaan. KRK ini merupakan syarat untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satu syarat pengurusan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang utama adalah terkait kelengkapan persyaratan administrasi yang meliputi persyaratan umum dan persyaratan tambahan.

Persyaratan umum meliputi: Fotokopi KTP Pemohon, Surat Kuasa, Akta Pendirian Perusahaan, NPWP dan Surat Tanah yang dilegalisir. Pada hari Jumat (5/11), Staf Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melakukan survey KRK untuk peruntukan Guest House di Desa Karanganyar Kecamatan Poncokusumo. 

Berita Lain